Find Us On Social Media :

Debt Collector Bisa Dihukum Pidana Jika Langgar Aturan OJK Berikut Ini

By , Senin, 12 September 2022 | 10:05
Debt collector rampas motor paksa dan kekerasan bisa langgar aturan baru OJK (istimewa)

Disebutkan bahwa Marketer merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) karena dipekerjakan PUJK.

Begitu pun dengan debt collector juga termasuk pegawai PUJK, jadi disebutkan pihak PUJK harus bertanggung jawab.

Jika debt collector melakukan tindakan pidana umum seperti ancaman dan kekerasan fisik maka bisa masuk ke delik pidana umum.

Meski hal itu tidak diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen OJK, tetapi itu melanggar ketentuan OJK yang dapat dilaporkan ke kepolisian.

Tetapi laporan itu hanya berlaku jika PUJK berada di bawah pengawasan OJKK, namun jika tidak korban dapat melaporkan langsung ke kepolisian.

Baca Juga: Tim Kalong Polres Jember Bikin Debt Collector Gemetaran, Ditanya Surat Penarikan Kebingungan