Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin mengatakan, informasi yang menyebut penomoran pada pelat kendaraan bermotor menandakan pembelian secara kredit dan cash adalah informasi yang tidak benar.
“Isu di atas itu bohong alias hoaks,” ujar Taslim saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/9/2021).
Taslim mengatakan, penomoran pada pelat nomor kendaraan dilakukan secara sistematis. Penomoran akan urut secara otomatis.
Pemberian pelayanan regident kendaraan bermotor bertujuan untuk melindungi masyarakat atas kepemilikan ranmor.
“Pemberian pelat nomor adalah untuk memudahkan pengidentifikasian di lapangan sehingga pemberian nomor urut begitu saja,” kata Taslim.
Ia menyebutkan, selama ini juga ada yang meminta nomor pelat sesuai keinginan. Untuk pembuatan nomor pelat kendaraan bermotor berdasarkan nomor pilihan atau yang dikenal dengan "nomor cantik", maka akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).