Pemotor buruan dicek di link ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu siap dibagikan kembali untuk tahap 2. (Kompas.com)
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU tahap 2?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun sebelum itu, ketahui syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
Baca Juga: Modal HP Kebagian BLT BBM Rp 600 Ribu, Buruan Cek 8 Juta Masyarakat Sudah Terima
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
6. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), antuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cara cek penerima BSU 2022 tahap 2
Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.