1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.