11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp 1 juta.
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
- Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.