- Melawan arus: Rp 500 ribu
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Rp 750 ribu
- Menggunakan ponsel saat mengemudi: Rp 750 ribu
- Tidak menggunakan helm SNI: Rp 250 ribu
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman: Rp 250 ribu
- Melebihi batas kecepatan: Rp 500 ribu
- Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM: Rp 1 juta
- Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang: Rp 250 ribu
- Kendaraan R4 tidak memenuhi persyaratan layak jalan: Rp 500 ribu
- Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standar: Rp 250 ribu
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK: Rp 250 ribu
- Pengemudi kendaraan bermotor melanggar marka atau bahu jalan: Rp 750 ribu
- Kendaraan bermotor memasang sirine yang bukan peruntukannya: Rp 250 ribu
- Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Operasi Zebra Jaya 2022, 50 Pengendara di Jakpus Ditegur