Kecuali imbuhnya, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka (kecelakaan lalu lintas), khususnya menimbulkan fatalitas korban," katanya lagi.
Denda paling besar dari ke-14 pelanggaran lalu lintas adalah belum punya SIM C.
Pemotor yang terjaring Operasi Zebra 2022 karena belum punya SIM C harus membayar denda Rp1.000.000.
Kemudian denda terbesar kedua adalah main HP saat berkendara, berkendara di bawah pengaruh alkohol (mabuk) dan melanggar bahu jalan (mobil di jalan tol) sebesar Rp750.000.
Baca Juga: 50 Pengendara Di Jakarta Pusat Ditegur Saat Operasi Zebra 2022 Hari Pertama
Berikut sasaran dan besaran denda Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu