5. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya "as is" dengan segala konsekuensi biaya-biaya tertunggak atas objek lelang, peserta lelang dianggap telah mengetahui / memahami kondisi objek lelang.
6. Pelunasan pembayaran lelang dan Bea lelang 2% paling lambat 5(lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi, serta uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
7. Pemenang Lelang akan diumumkan lewat email masing-masing peserta
8 Apabila karena satu dan lain hal terjadi pembatalan/penundaan lelang, maka peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan apapun baik kepada KPKNL Cirebon ataupun KPP Pratama Indramayu.
Untuk info lebih lengkap soal lelang motor listrik 3 unit Viar Q1, brother bisa klik LINK INI.