Kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). (Tribunnews.com)
Saat jadwal sidangnya sudah ditentukan, sampai saati ini kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menerima salinan berkas perkara dan surat dakwaan di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum kami terima," kata Kuasa Hukum Sambo dan Putri, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Padahal, kata Rasamala, turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan harus disampaikan kepada tersangka bersama dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu sesuai ketentuan pasal 143 ayat (4) KUHAP.
"Artinya ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi, padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," ungkapnya.
Di sisi lain, Rasamala menuturkan bahwa pihaknya masih belum bisa mempersiapkan persiapan persidangan lantaran berkas perkara maupun surat dakwaan masih belum diserahkan.
"Penasihat Hukum tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan, saya khawatir ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," kata dia.