Find Us On Social Media :

Gawat Data STNK Motor Terancam Dihapus, Buruan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Motor di Jambi

By Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:50
Data STNK motor terancam dihapus kalau telat bayar pajak selama 2 tahun, manfaatkan pemutihan pajak motor diJambi 2022. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Pemutihan di Jambi bebaskan denda pajak motor mati di atas dua tahun, awas data STNK motor bisa dihapus.

Jangan sampai kelewat program pemutihan pajak di Jambi ini berakhir 19 Desember 2022 mendatang.

Bisa gawat data kendaraan atau STNK motor yang pajaknya mati selama dua tahun terancam dihapus dan motor jadi bodong.

Denda pajak motor mati dibebaskan dan keuntungan lainnya yang diberikan pada program pemutihan pajak motor di Jambi.

Siapkan dokumen (KTP, STNK dan BPKB) sebelum mengurus pajak motor mati ke Samsat.

Sampai saat ini tercatat masih ada delapan wilayah yang menggelar program pemutihan pajak motor termasuk di Jambi.

Pemutihan pajak motor di Jambi sudah berlangsung sejak 19 September sampai 19 Desember 2022.

Kemudahan yang diberikan kepada penunggak pajak motor adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, ini berlaku untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas dua tahun.

Baca Juga: Cek Lagi Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Motor 2022, DKI Jakarta Sampai Kepulauan Riau

"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi Kombes Dhafi di Jambi, Selasa (20/9/2022), seperti dilansir Antara.

Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, kendaraan yang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.

"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.