Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Putih Baru Saja Keluar Kini Nongol Lagi Pelat Nomor Warna Hijau Fungsinya Dijelaskan Polisi

By Aong, Senin, 17 Oktober 2022 | 22:43 WIB
Selain pelat nomor putih kini muncul juga pelat nomor hijau apakah bedanya (Kolase IG @polantasindonesia/NTMC Polri)

MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor putih baru sebagian kecil dipakai motor atau mobil di jalanan.

Pelat nomor putih baru saja keluar kini nongol lagi pelat nomor warna hijau fungsinya dijelaskan polisi agar mengerti.

Diketahui, pelat nomor warna dasar putih mulai direalisasikan, tapi sekarang kepolisian juga mengeluarkan pelat nomor warna hijau.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan, warna pelat nomor kendaraan hijau berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pelat nomor warna hijau ini hanya berlaku untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ), di luar area itu tidak boleh digunakan.

Yang termasuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) adalah Batam, Bintan dan Karimun akan menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas," ucap Tri Yulianto, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (30/9/2022).

Baca Juga: Ada Pelat Nomor Hijau Enggak Cuma yang Warna Dasar Putih, Berlaku di Daerah Ini

Baca Juga: Kapan Berlaku Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih dan Tulisan Hitam Dijelaskan Polisi Waktunya

"Yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya lebih lanjut.

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor berwarna hijau adalah kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Selain TNKB atau pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau sepeda motor. Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti.

Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Berikutnya TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Lalu TNKB berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Masyarakat umumnya menyebut TNKB untuk jenis ini dengan istilah pelat dinas.

Sementara untuk kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru, diletakkan di tepi bawah pelat nomor.

Terakhir adalah TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini".