Find Us On Social Media :

Polisi Luncurkan Pelat Hijau, Berikut Fungsi dan Peruntukannya

By , Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:38
Pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna hijau diluncurkan oleh polisi, simak fungsi dan peruntukannya. (Kompas.com)

Terakhir adalah TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Berlaku di Wilayah Ini"