Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Bebaskan Denda Pajak Pemilik Motor, Sudah Tahu Arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB

By Ahmad Ridho, Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Program pemutihan pajak motor 2022 digelar untuk meringankan para wajib pajak atau penunggak pajak motor. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor 2022 masih berlaku di beberapa wilayah sampai Desember 2022 mendatang.

Pemutihan pajak motor para penunggak pajak motor dibebaskan denda pajak motor.

Sudah tahu apa arti PKB, SWDKLLJ dan BBNKB yang sering diadakan di program pemutihan pajak motor.

Program pemutihan pajak motor digelar untuk meringankan para wajib pajak atau penunggak pajak motor.

Beberapa keringanan atau ampunan diberikan para penunggak pajak motor.

Bebas denda pajak kendaraan bermotor salah satu yang diberikan kepada penunggak pajak motor di program pemutihan pajak motor tahun 2022 ini.

Tapi bukan hanya itu, ada juga bebas SWDKLLJ sampai BBNKB.

Program pemutihan pajak motor disetiap wilayah berbeda-beda kebijakan dan waktu pelaksanaannya.

Baca Juga: Bikin Kaget Jutaan Pemilik Motor di Jawa Tengah Nunggak Pajak, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2022

Berikut ini beberapa singkatan yang sering ada saat bayar pajak motor atau ikut program pemutihan pajak motor.