Find Us On Social Media :

Beredar Oli Motor Palsu di Semarang Langsung Diamankan Polisi, Omzet Tembus Miliaran Rupiah!

By Yuka S., Jumat, 21 Oktober 2022 | 21:00 WIB
Oknum pembuat oli motor palsu di Semarang langsung digrebek Polisi. Hasilkan omzet miliaran rupiah! (Kolase/ Facebook Divisi Humas Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Hasilkan omzet miliaran Rupiah, oknum pembuat oli motor palsu di Semarang langsung digrebek Polisi.

Untuk bikers dan brother MOTOR Plus yang tinggal Semarang, musti cek ulang oli motor yang dibeli.

Ternyata di Semarang beredar oli motor palsu yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Bahkan menurut keterangan polisi, keuntungan alias omzet yang diterima oknum ini mencapai miliaran Rupiah!

Hal ini dikutip dari postingan dari akun Facebook resmi Divisi Humas Polri.

Jajaran Polri melalui Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) telah membongkar praktik oli palsu tersebut.

Penggeledahan dilakukan di toko berikut gudang pembuatan oli palsu di daerah tiga lokasi berbeda yang berada di Demak dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Dua tersangka berinisial AM (40) dan DKA (41) ditangkap pihak kepolisian dalam penggerebekan itu.

Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan material yang digunakan untuk membuat oli palsu.

Baca Juga: Awas Kaget Oli Yamalube Kini Tidak Pakai Botol, Tampil Lebih Simpel dan Ramah Lingkungan

Bahan tersebut adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna, lalu dikemas untuk dipasarkan.

Wilayah edarnya pun cukup masif dan luas di seluruh Indonesia, terlebih di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Oli palsu tersebut jelas memiliki dampak pada kerusakan mesin kendaraan bermotor.

Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan.

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," ujar Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio, Kamis (20/10).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda senilai Rp 2 miliar.

Nah, untuk brother yang membeli oli motor jangan lupa selalu cek kemasannya untuk menjamin keasliannya ya!