- Sumatera Selatan (31 Desember 2022)
- Sumatera Barat (12 November 2022)
- Kepulauan Riau (1 September sampai 30 November 2022)
- Nusa Tenggara Barat (NTB) (1 Agustus sampai 31 Oktober 2022)
- Kalimantan Timur (16 agustus hingga 31 Oktober 2022)
Pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor, bisa simak penjelasan di bawah ini.
Tapi harus diingat, jumlah uang atau nominal yang dibayarkan untuk denda pajak motor berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan lama tunggakan.
Jika telat bayar pajak motor satu hari akan diberikan kompensasi atau pembebasan denda.
Berikut cara menghitung denda pajak motor.
Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%
Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ