Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

By Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:00
Mudah cara menghitung denda pajak kendaraan, manfaatkan program pemutihan pajak motor yang berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

- Sumatera Selatan (31 Desember 2022)

- Sumatera Barat (12 November 2022)

- Kepulauan Riau (1 September sampai 30 November 2022)

- Nusa Tenggara Barat (NTB) (1 Agustus sampai 31 Oktober 2022)

- Kalimantan Timur (16 agustus hingga 31 Oktober 2022)

Baca Juga: Bikin Kaget Jutaan Pemilik Motor di Jawa Tengah Nunggak Pajak, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2022

Pemotor yang masih bingung bagaimana cara menghitung denda pajak motor, bisa simak penjelasan di bawah ini.

Tapi harus diingat, jumlah uang atau nominal yang dibayarkan untuk denda pajak motor berbeda-beda tergantung jenis kendaraan dan lama tunggakan.

Jika telat bayar pajak motor satu hari akan diberikan kompensasi atau pembebasan denda.

Berikut cara menghitung denda pajak motor.

Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%

Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ