Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

By Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:00
Mudah cara menghitung denda pajak kendaraan, manfaatkan program pemutihan pajak motor yang berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November

Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ

Ada dua cara mengecek denda pajak motor yakni melalui E-Samsat atau SMS.

Cek denda pajak motor via E-Samsat

1. Buka situs E-samsat dari HP sesuai domisili masing-masing

2. Masukan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia

3. Masukan NIK Anda (Nomor Identitas Kependudukan)

4. Kemudian akan tampil data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan besaran denda pajak motor yang belum terbayarkan

Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Digelar Pemutihan Pajak Motor, Cek Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi SAMOLNAS

Cek denda pajak motor via SMS