Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November
Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Ada dua cara mengecek denda pajak motor yakni melalui E-Samsat atau SMS.
Cek denda pajak motor via E-Samsat
1. Buka situs E-samsat dari HP sesuai domisili masing-masing
2. Masukan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia
3. Masukan NIK Anda (Nomor Identitas Kependudukan)
4. Kemudian akan tampil data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan besaran denda pajak motor yang belum terbayarkan
Baca Juga: Ternyata Ini Tujuan Digelar Pemutihan Pajak Motor, Cek Cara Bayar Pajak Motor Via Aplikasi SAMOLNAS
Cek denda pajak motor via SMS