1. Pastikan Anda mengetahui nomor layanan SMS sesuai domisili masing-masing, contoh untuk wilayah DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 1717
2. Tunggu beberapa saat
3. Anda akan mendapatkan SMS balasan nominal denda pajak motor.
Nah, sekarang paham kan cara menghitung denda pajak motor dan cara cek denda pajak motor via E-Samsat atau SMS.