Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

By Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:00
Mudah cara menghitung denda pajak kendaraan, manfaatkan program pemutihan pajak motor yang berlangsung sampai 15 Desember 2022 mendatang. (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

1. Pastikan Anda mengetahui nomor layanan SMS sesuai domisili masing-masing, contoh untuk wilayah DKI Jakarta: ketik Metro (spasi) Nomor Polisi Kendaraan Anda, kirim ke 1717

2. Tunggu beberapa saat

3. Anda akan mendapatkan SMS balasan nominal denda pajak motor.

Nah, sekarang paham kan cara menghitung denda pajak motor dan cara cek denda pajak motor via E-Samsat atau SMS.