Find Us On Social Media :

Jawa Timur Kembali Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku hingga Akhir Tahun

By , Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:07
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur kembali berlaku (Warta Kota)

MOTOR Plus-Online.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.

Kali ini program pemutihan pajak kendaraan berlaku hingga Desember 2022.

Berlakunya program pemutihan pajak kendaraan di Jatim diketahui dari akun Twitter @LantasResMlg.

Keputusan pemutihan pajak kendaraan kali ini tertulis dalam Kepgub Nomor 188/419/KPTS/2022.

"Kabar gembira pemutihan pajak diperpanjang sampai 15 Desember 2022, warga Jatim jangan lupa manfaatkan programnya," isi caption postingan tersebut.

Diketahui, ini merupakan kedua kalinya mendapat perpanjangan masa berlaku selama periode 2022.

Sebelumnya program tersebut sempat diberlakukan oleh Pemprov Jatim untuk periode April hingga Juni 2022.

Kemudian durasinya diperpanjang sampai akhir September 2022, hingga akhirnya ditambah lagi sampai Desember 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun 2022, Sudah Tahu Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan

Terdapat beberapa pembebasan seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 (BBNKB 2) dan seterusnya.

Selain itu ada pembebasan untuk sanksi administratif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang mengalami keterlambatan pembayaran.