Find Us On Social Media :

Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022

By Ahmad Ridho, Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:10 WIB
Program pemutihan pajak motor bebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, cek syarat dan biayanya. (GridOto.com)

- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 100.000.

- Biaya ganti pelat baru atau penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) kendaraan roda dua sebesar Rp 60.000.

- Biaya pindah nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sekitar 10 persen dari SKPD. Namun, pada umumnya, tarif dasar yang berlaku 2/3 kali harga Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

- Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penyerahan pertama sebesar 2 persen. Untuk penyerahan berikutnya sebesar 5 persen.

- Denda tergantung peraturan perpajakan daerah apabila menunggak membayar.

Syarat Balik Nama Motor

Baca Juga: Bikin Kaget Jutaan Pemilik Motor di Jawa Tengah Nunggak Pajak, Buruan Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2022

Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan pemilik motor sebelum balik nama kendaraan.

- KTP elektronik asli pemilik lama.

- Fotokopi KTP elektronik pemilik baru.

- Fotokopi dan BPKB asli.

Nah, sekarang jadi tahu nih bro berapa tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan apa saja syarat yang harus dibawa.