Find Us On Social Media :

Tilang Manual Masih Berlaku Untuk Situasi Tertentu, Simak Penjelasannya

By Ilham Ega Safari, Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan tilang manual masih berlaku untuk situasi tertentu (Istimewa)

"Artinya, meminimalisir pengerahan petugas untuk melakukan tilang manual," kata Iwan.

"Tidak ada operasi statis yang kemudian petugas sengaja memberhentikan pengendara kendaraan bermotor untuk memeriksa kelengkapan dan sebagainya," tambahnya.

Mulai sekarang Polresta Solo akan memaksimalkan ETLE untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

"Di Surakarta sudah mengaplikasikan itu, artinya yang dominan adalah penggunaan ETLE, Itu sudah digunakan secara menyeluruh di wilayah hukum Surakarta," jelasnya.

Iwan mengatakan ada situasi tertentu petugas Polresta Solo akan menindak tilang di tempat.

"Contoh petugas yang saat itu bertugas di simpang Gendengan, kemudian melihat ada kendaraan bermotor yang menerobos lampu merah, saat itu juga mereka akan menggunakan tilang secara manual,

"Artinya, didapatkan saat itu petugas di depan matanya tertangkap tangan membahayakan dengan kriteria-kriteria tertentu,"

Baca Juga: Asyik, Ditlantas Polda Metro Jaya Sudah Tarik Surat Tilang Dari Polisi Lalu Lintas

"Artinya selektif prioritas, yang membahayakan keselamatan orang lain tentu petugas kan menggunakan tilang di situ juga," imbuhnya.

Dengan begitu, para pelanggar lalu lintas dapat ditekan jumlah pelanggarannya, salah satunya adalah masalah pelat nomor.

"Tentu kita mempunyai cara-cara teknik teknik kepolisian lain, jika didapati tidak ada plat nomornya ada identifikasi yang akan menggiring kita untuk menindak si pelanggar itu," terang Iwan.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kapolresta Solo : Terobos Lampu Merah dan Tanpa Plat Nomor Tetap Kena Tilang Manual