Find Us On Social Media :

Tegas, Korlantas Polri Minta Laporkan Jika Ada Polisi Yang Lakukan Tilang Manual

By Indra Fikri, Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:10 WIB
Korlantas Polri minta laporkan jika masih ada polisi yang melakukan tilang manual (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Korlantas Polri meminta masyarakat agar melaporkan jika ada polisi yang masih melakukan tilang manual.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit Dakgar Korlantas Polri, Kombes Pol Karisman.

"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu, nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Karisman dikutip dari Tribunnews.com.

Nantinya, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.

"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," sambungnya.

Di sisi lain, Karisman menambahkan ada pengecualian jika memang pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain, nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain," ungkap Karisman.

"Karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu, tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu, gak ada," ucapnya.

Baca Juga: Enggak Ada Lagi Surat Tilang Manual, Polisi Pasang Alat ETLE di Mobil Patroli

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.

Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.