Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor di Jawa Timur Diperpanjang, Denda Apa yang Dibebaskan?

By Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:50
Pemutihan pajak motor di Jawa Timur diperpanjang sampai Desember 2022, dicek apa saja denda yang dibebaskan. (Kompas.com)

Pemutihan pajak motor kali ini membebaskan sanksi administratif untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penunggak pajak motor dibebaskan atau gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dan seterusnya.

Pemilik motor yang terlambat bayar pajak motor mendapatkan pembebasan denda pajak motor masing-masing yang diberikan kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur.

Pemilik motor yang akan mengikuti program pemutihan pajak motor ini harus melengkapi dokumen, antara lain:

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2022, Proses Balik Nama Gratis

- Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli

- Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK

Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Bebas Bea Balik Nama II (BBNKB II)

Untuk mengurus BBNKB II khusus pelat Jawa Tengah maupun luar Jawa Timur harus menyiapkan dokumen di bawah ini:

- KTP pemilik baru

- BPKB asli STNK asli

- Bukti cek fisik kendaraan