Find Us On Social Media :

Setelah Hapus Tilang Manual, Kapolri Keluarkan Aturan Kemudahan Pembuatan SIM

By Ahmad Ridho, Kamis, 27 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM. (foto ilustrasi) (YouTube T Smart Yubi)

 

MOTOR Plus-online.com - Kapolri keluarkan aturan kemudahan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah sebelumnya hapus tilang manual.

Polisi resmi dilarang lakukan tilang manual di jalan.

Sebagai ganti tilang manual, beberapa kamera pengawas atau CCTV akan menjerat pemotor yang melanggar lalu lintas.

Tilang manual akan digantikan tilang elektronik yang langsung terekam kamera atas pelanggaran di jalan raya.

Setelah menghapus tilang manual, Kapolri membuat aturan soal kemudahan pembuatan SIM.

Pemohon SIM akan lebih mudah dan cepat lulus karena Kapolri meminta bisa langsung mengulang saat gagal ujian SIM.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membuat SIM.

Listyo juga mengatakan, agar pemohon SIM melakukan latihan sebelum melakukan praktik ujian mengemudi dalam pengurusan SIM.

Baca Juga: Tak Loloskan Perserta Ujian SIM, Petugas Peguji Kena Gampar Jenderal Polisi

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi,” ujar Listyo, dikutip dari Kompas TV (27/10/2022).