MOTOR Plus-online.com - Di sejumlah daerah sedang dilakukan pemutihan dan gratis balik nama kendaraan.
Warga protes gratis balik nama kendaraan masih ada pungutan hingga polisi turun tangan beri penjelasan yang sebenarnya.
Di benak masyarakat kalau pemutihan selain bebas denda pajak kendaraan juga gratis full balik nama kendaraan.
Namun gratis balik nama kendaraan hanya BBKB saja sedangkan ganti pelat nomor dan STNK wajib dibayar.
Karena salah paham mengundang protes warga di Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, Kota Makassar.
Program gratis bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB-II) banyak dikeluhkan pengendara motor.
Hal tersebut karena sosialisasi yang disebarluaskan pihak Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) disebutkan bahwa balik nama kendaraan gratis, namun faktanya di Samsat Makassar berbeda.
Pengendara tetap diminta bayar registrasi lainnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Sampai Desember 2022, Proses Balik Nama Gratis
Baca Juga: Selama Pemutihan Pajak Motor Digratiskan, Cek Biaya dan Syarat Balik Nama Motor 2022
"Seharusnya ini orang Dispenda harus sosialisasikan kalau ternyata masih ada biaya untuk STNK plat sama BPKB," kata wajib pajak yang mintantak disebut namanya saat ditemui di Kantor Samsat Makassar Selasa (25/10/2022).
"Jangan cuman program yang hanya berpihak ke Dispenda saja disosialisasikan, karena bicara registrasi kendaraan itu ada tiga lembaga di dalamnya, polisi Jasaraharja dan juga Dispenda (Pemprov Sulsel)," tambahnya.