Find Us On Social Media :

Awas Belum Bayar Pajak Motor Langsung Ditilang, Pemutihan Pajak Motor Bikin Pemotor Girang

By Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:25
Pajak motor mati ditilang polisi aturannya jelas, segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2022 sebelum berakhir. (Dok. Otomotif)

Apabila pengguna yang melanggar hal ini, bisa diberikan sanksi hukum berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kewajiban pengemudi kendaraan memiliki STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

Saat ini pemutihan pajak motor masih berlangsung dan bisa dimanfaatkan para penunggak pajak kendaraan.

Jika dalam dua tahun tidak membayar pajak motor, data kendaraan terancam dihapus dan motor menjadi ilegal atau bodong.

Berikut beberapa wilayah yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2022.

Baca Juga: Warga Protes Gratis Balik Nama Kendaraan Masih Ada Pungutan Hingga Polisi Turun Tangan Beri Penjelasan

- DKI Jakarta, pemutihan pajak motor sampai 15 Desember 2022

- Jawa Tengah, pemutihan pajak motor sampai 22 November 2022

- Jambi, pemutihan pajak motor sampai 19 Desember 2022)

- Sumatera Selatan, pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022

- Sumatera Barat, pemutihan pajak motor sampai 12 November 2022

- Kepulauan Riau, pemutihan pajak motor sampai 30 November 2022

- Nusa Tenggara Barat, pemutihan pajak motor sampai 31 Oktober 2022