Find Us On Social Media :

Tilang Manual Dihapus, Pemotor Jangan Sok Jagoan di Jalan Kalau Belum Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik

By Jumat, 28 Oktober 2022 | 13:52
Tilang manual dihapus diganti tilang elektronik (ETLE) pemotor jangan sok jagoan dan tetap tertib berlalu lintas.(foto ilustrasi) (Tribunnews.com)

Baca Juga: Tilang Manual Tak Berlaku, Pemotor Mulai Berani Melintas Tanpa Helm di Jakarta

"Dari TMC kita lihat apakah foto capture-an itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Kameranya jelas, pelat nomornya jelas, pelat nomornya sesuai dengan database kami," ujar Sambodo.

"Kalau memang memenuhi, dilihat kecepatannya melebihi kecepatan 100 kilometer per jam, pelat nomornya terbaca, maka langsung kami terbitkan surat konfirmasi (tilang)," sambungnya.

Masyarakat punya waktu tujuh hari untuk mengonfirmasi pelanggaran yang dilakukan.

"Dari kode itu, dia tinggal datang ke ATM dan bayar. Maka kemudian proses tilang dianggap selesai," jelas Sambodo.

Bagi pelanggar yang belum melakukan konfirmasi atau membayar sanksi denda, surat tanda nomor kendaraan (STNK) nya akan diblokir.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/26/06100061/melihat-cara-kerja-tilang-elektronik-yang-akan-gantikan-tilang-manual-?