Find Us On Social Media :

Kena Pungli Oknum Polisi Saat Bikin SIM, Langsung Laporkan ke Nomor Pengaduan Ini

By Ahmad Ridho, Jumat, 28 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Kena pungli oknum polisi di Satpas SIM saat pembuatan SIM bisa langsung adukan ke nomor HP yang tersedia. (foto ilustrasi) (Wartakota)

Masyarakat diimbau melakukan pengurusan SIM melalui loket resmi layanan kepolisian, jangan melalui calo.

"Silakan laporkan bila ada pungli saat pengurusan SIM melalui HP maupun media sosial dan email," imbaunya ke warga.

Syarat mengurus SIM mulai dari KTP asli disertai fotokopi.

Kemudian surat keterangan dokter, surat keterangan lulus test psikologi.
Serta batas usia minimal 17 tahun dan lulus ujian teori dan praktik.

Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar pemohon SIM yang gagal ujian SIM bisa langsung mengulang di hari yang sama.

Pemohon SIM yang kena pungli bisa langsung lapor ke nomor WhatsApp 08784942000 yang dibagikan langsung Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja. (Dok Humas/ Serambinews)

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama," tegasnya, (27/10/22).

"Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Listyo.

Baca Juga: Ujian Praktik SIM Dibilang Seperti Latihan Sirkus, Polisi Angkat Bicara

Namun Kapolri juga meminta, agar para pemohon SIM melakukan latihan sebelumnya.
Permintaan itu disampaikan Kapolri saat sidak di Satpas SIM Polda Metro Jaya kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, (26/10/22).

Menurut Listyo, hendaknya ada kebijakan bagi warga jika gagal praktik bisa mengulang di hari yang sama.

Nah khusus warga Bireun jangan ragu melapor kalau dimintai uang atau kena pungli oknum polisi saat membuat SIM.

Sumber: https://aceh.tribunnews.com/2022/10/27/warga-diminta-lapor-ke-nomor-0878-49-942000-bila-ada-punglisaat-urus-sim