Find Us On Social Media :

Muncul Tilang Sistem Poin Pengganti Tilang Manual Polisi Kasih Penjelasan Sanksi Terberat Cabut SIM

By Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:11
Tilang sistem poin pengganti tilang manaul polisi kasih penjelasan sanksi terberat (Dok. TMC Polda Metro)

“Batasnya 12 jadi kalau kita dapat SIM ada 12 poin, nanti kalau melanggar potong-potong ini nanti tegurannya masuk ke aplikasi kita, ETLE E-tilang,” kata dia.

Ia menegaskan, pelaku tabrak lari akan menghabiskan 12 poin tersebut.

SIM pelaku juga akan dicabut secara permanen.

“Ada yang langsung habis poinnya yaitu tabrak lari. Itu poin 12, langsung habis dan secara permanen bisa dicabut SIM-nya untuk kecelakaan lalu lintas tabrak lari,” tutur Aan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Korlantas Polri Berencana Terapkan Tilang dengan Sistem Poin.