Baca Juga: Kena Pungli Oknum Polisi Saat Bikin SIM, Langsung Laporkan ke Nomor Pengaduan Ini
Biaya penerbitan SIM C, CI dan CII Rp 100 ribu.
Biaya penerbitan SIM D dan DI yaitu Rp 50. ribu, SIM baru Internasional Rp 250 ribu.
Biaya perpanjang SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum Rp 80 ribu.
Biaya perpanjangan SIM C, CI, CII Rp 75 ribu.
Biaya perpanjangan SIM D dan DI Rp 30 ribu.
Biaya perpanjangan SIM Internasional sebesar Rp 225 ribu.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/11421271/aturan-terbaru-ujian-ulang-pembuatan-sim