Find Us On Social Media :

Wow, Biaya Bikin SIM Baru Ada Perubahan, Korlantas Polri Kasih Penjelasan

By , , Kamis, 03 November 2022 | 15:15
Foto ilustrasi SIM C. Ada perubahan di biaya pembuatan SIM baru, nih simak penjelasan Korlantas Polri. (Istimewa via Infokomputer.grid.id)

Nah, lalu berapa biaya pembuatan SIM baru yang masih berlaku saat ini?

Biaya Pembuatan SIM

Pada telegram itu juga termaktub biaya penerbitan SIM baru. Berikut ini daftarnya:

Penerbitan SIM Baru

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

Baca Juga: Gagal Ujian SIM Enggak Usah Galau, Kapolri Bilang Boleh Ulang di Hari yang Sama

- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

- SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

- SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.

Penerbitan SIM Perpanjangan

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

- SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.

-SIM D dan D I Rp 30 ribu.