Find Us On Social Media :

Wow, Biaya Bikin SIM Baru Ada Perubahan, Korlantas Polri Kasih Penjelasan

By M. Adam Samudra,Yuka S., Kamis, 3 November 2022 | 15:15 WIB
Foto ilustrasi SIM C. Ada perubahan di biaya pembuatan SIM baru, nih simak penjelasan Korlantas Polri. (Istimewa via Infokomputer.grid.id)

MOTOR Plus-Online.com - Ada perubahan di biaya pembuatan SIM baru, nih simak penjelasan Korlantas Polri.

Untuk bikers atau brother MOTOR Plus yang ingin membuat SIM baru, ternyata ada perubahan di biaya PNBP SIM (Surat Izin Mengemudi) baru.

Perubahan biaya PNBP SIM baru ini bisa jadi berita baik untuk para pemohon SIM.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi terbaru yang mempermudah masyarakat dalam membuat SIM.

Pada telegram yang sama tersebut, poin berikutnya menyatakan bahwa ujian ulang itu dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Pada telegram ini, Jenderal Listyo Sigit memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Isi telegram tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apa pun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Kapolri Keluarkan Surat Telegram Resmi Bikin SIM Makin Mudah, Tes Kesehatan Bisa Di Mana Saja

Tidak hanya itu, Kapolri pun menegaskan kepada seluruh personelnya untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM.

Lalu benarkah ada perubahan biaya baru PNBP pada pembuatan SIM baru?

Mengutip GridOto.com, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus kasih penjelasan.

"Jadi tidak ada perubahan PNBP, yang dimaksud adalah bagi pemohon SIM yang gagal ujian diberikan kesempatan dua kali untuk mengulang, nah itu yang kami berikan jukrah ke seluruh wilayah. Jadi tetap sama, merubah PNBP itu mekanismenya harus melalui berbagai pihak seperti Menteri Keuangan," ujar Yusri kepada GridOto.com, Kamis (3/11/2022).

Nah, lalu berapa biaya pembuatan SIM baru yang masih berlaku saat ini?

Biaya Pembuatan SIM

Pada telegram itu juga termaktub biaya penerbitan SIM baru. Berikut ini daftarnya:

Penerbitan SIM Baru

- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

Baca Juga: Gagal Ujian SIM Enggak Usah Galau, Kapolri Bilang Boleh Ulang di Hari yang Sama

- SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

- SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu.

- SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.

Penerbitan SIM Perpanjangan

SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu.

- SIM C, C I, CII Rp 75 ribu.

-SIM D dan D I Rp 30 ribu.

-SIM Internasional Rp 225 ribu.