Find Us On Social Media :

Jadi Malu Bestie Motor dan Mobil Kredit Katahuan dari Pelat Nomor Hingga Polisi Buka Suara Menjelaskan

By Kamis, 10 November 2022 | 19:22
Bikin malu besti motor dan mobil kredit ketahuan dari pelat nomor (Ditlantas NTB)

Arif menyebut tak ada pembedaan angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

"Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (8/2/2019).

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya.