Find Us On Social Media :

Update Biaya Pergantian Pelat Nomor Motor 5 Tahun Sekali, Jangan Sampai Kurang

By , Rabu, 23 November 2022 | 11:25
Biaya pergantian pelat nomor per 5 tahun sekali (NTMC Polri)

Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Guna Menghindar ETLE Hukumannya Penjara Bukan Tilang

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3:

- Per penerbitan: Rp100.000
- Per penerbitan per 5 tahun: Rp100.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor (STNK) roda 2 atau roda 3:

- Per pengesahan per tahun: Rp25.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) roda 2 atau roda 3
- Per pasang: Rp60.000. Penerbitan Buku
- Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3
- Baru/Ganti Kepemilikan per penerbitan: Rp225.000