Find Us On Social Media :

Update Biaya Pergantian Pelat Nomor Motor 5 Tahun Sekali, Jangan Sampai Kurang

By Erwan Hartawan, Rabu, 23 November 2022 | 11:25 WIB
Biaya pergantian pelat nomor per 5 tahun sekali (NTMC Polri)

MOTOR Plus-Online.com - Penggantian pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, tepatnya sesaat sebelum masa berlaku plat kendaraan habis.

Proses penggantian plat kendaraan sangat perlu untuk dilakukan, sebab hal ini akan berkaitan dengan data-data kendaraan tersebut pada pihak yang berwajib.

Jika pelat nomor tidak diperpanjang, maka jangan heran kalau pihak kepolisian akan menghapus data dari kendaraan tersebut.

Hal ini tentu bisa menimbulkan masalah hukum yang merepotkan nantinya.

Sayangnya hingga saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih mengabaikan penggantian plat kendaraan.

Padahal masa berlakunya terbilang panjang.

Namun apapun itu, penting untuk selalu disiplin dan melakukan penggantian plat kendaraan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Namun pada saat pergantian pelat nomor harus tahu jika terdapat biaya yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Update Daftar Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Wilayahmu Pakai Kode Apa?

Biaya ganti plat motor ini terdiri dari beberapa komponen sekaligus, seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan yang lainnya.

Penerapan berbagai biaya ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Semua biaya dan syarat ganti plat motor harus terpenuhi dengan baik, sehingga proses penggantian plat bisa berjalan dengan lancar.

Setiap biaya ganti plat motor tidak sama pada setiap daerah.

Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti plat motor sebagai berikut:

1. Biaya untuk perpanjangan STNK sebesar Rp100 ribu

2. Biaya ganti plat sebesar Rp60 ribu

3. Biaya pengesahan sebesar STNK Rp25 ribu

Baca Juga: Video Pemotor Terobos Tol Lampung, Ngakunya Enggak Paham Aturan Motor Dilarang Lewat Tol

Namun biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ). Jenis asuransi satu ini berasal dari Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.

Hal yang tidak boleh terlewat juga, jangan sampai lupa atau terlambat untuk melakukan perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan.

Pasalnya nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.

Bila memang diperlukan, catat saja masa akhir berlaku dari STNK agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.

Plat nomor ditandai dengan kelengkapan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau STNK. Setiap tahunnya, pajak pada STNK harus dibayarkan dan plat nomor akan habis setelah lima tahun.

Untuk itu, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar pajak STNK dan pajak perpanjangan atau penggantian plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) serta beberapa komponen pajak lainnya sesuai prosedur.

Adapun biaya ganti plat nomor terbaru 2022 dan biaya ganti plat motor 5 tahunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Guna Menghindar ETLE Hukumannya Penjara Bukan Tilang

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor roda 2 atau roda 3:

- Per penerbitan: Rp100.000
- Per penerbitan per 5 tahun: Rp100.000
- Pengesahan Surat Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor (STNK) roda 2 atau roda 3:

- Per pengesahan per tahun: Rp25.000.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan bermotor (TNKB) roda 2 atau roda 3
- Per pasang: Rp60.000. Penerbitan Buku
- Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) roda 2 atau roda 3
- Baru/Ganti Kepemilikan per penerbitan: Rp225.000