Sekadar catatan, tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.
- Golongan I (sepeda): Rp 10.050
- Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 29.050
- Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 42.500
Sebanyak 3 unit Honda PCX Electric (termasuk 1 unit Emergency Road Assist/ERA) menjadi bagian rangkaian Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bali. (Dok PT AHM)
Baca Juga: Touring ke Jawa Timur, Ini Destinasi yang Bisa Dikunjungi Saat Motoran
Sedangkan untuk kendaraan lain sebagai berikut:
- Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Rp 199.850
- Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150
- Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000
- Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 291.650
- Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350
- Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900