Find Us On Social Media :

Ingin Touring Jawa-Bali Simak Biaya dan Cara Menyeberang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

By , Sabtu, 26 November 2022 | 17:55
Ilustrasi. Bikers touring lintas Jawa-Bali, bisa simak biaya dan cara menyeberang pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. (Korlantas Polri)

Sekadar catatan, tarif berikut belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

- Golongan I (sepeda): Rp 10.050

- Golongan II (sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong): Rp 29.050

- Golongan III (sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp 42.500

Sebanyak 3 unit Honda PCX Electric (termasuk 1 unit Emergency Road Assist/ERA) menjadi bagian rangkaian Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai di Bali. (Dok PT AHM)

Baca Juga: Touring ke Jawa Timur, Ini Destinasi yang Bisa Dikunjungi Saat Motoran

Sedangkan untuk kendaraan lain sebagai berikut:

- Golongan IV A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter): Rp 199.850

- Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150

- Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000

- Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 291.650

- Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350

- Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900