Find Us On Social Media :

Ingin Touring Jawa-Bali Simak Biaya dan Cara Menyeberang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk

By Yuka S., Sabtu, 26 November 2022 | 17:55 WIB
Ilustrasi. Bikers touring lintas Jawa-Bali, bisa simak biaya dan cara menyeberang pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. (Korlantas Polri)

- Golongan IV B (mobil barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter): Rp 172.150

- Golongan V A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 392.000

- Golongan V B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter): Rp 291.650

- Golongan VI A (kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter): Rp 593.350

- Golongan VI B (mobil barang atau truk/tangki ukuran sedang dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan): Rp 484.900

- Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Rp 598.500

Baca Juga: Ingin Touring ke Jawa Tengah Bisa Cek Destinasi Ini, Bikers Jangan Lupa Catat

- Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Rp 843.100

- Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.167.650

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Kapal Ketapang-Gilimanuk Terbaru"