- Golongan VII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut gandingan, serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter): Rp 598.500
Baca Juga: Ingin Touring ke Jawa Tengah Bisa Cek Destinasi Ini, Bikers Jangan Lupa Catat
- Gol VIII (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter): Rp 843.100
- Gol IX (mobil barang atau truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat, dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran panjang lebih dari 16 meter): Rp 1.167.650
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Kapal Ketapang-Gilimanuk Terbaru"