Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

By Ahmad Ridho, Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pemotor harus tahu kena tilang elektronik hanya perlu membayar denda tanpa harus ikut sidang. (Kompas.com/ Ditlantas Polda Metro Jaya)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor ingat, kena tilang elektronik apakah harus sidang atau hanya membayar denda?

Jangan sampai ugal-ugalan naik motor, ada 10 pelanggaran yang jadi incaran kamera ETLE.

Pemberlakuan tilang elektronik membuat gerak pemotor menjadi sempit.

Apalagi yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas, siap-siap surat tilang dikirim ke rumah masing-masing.

Tetap tertib berkendara karena kamera tilang elektronik (ETLE) mengincar pemotor bandel.

Tilang elektronik sudah mulai diberlakukan dibeberapa daerah.

Tilang elektronik menggantikan tilang manual yang resmi dilarang Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Lalu apakah pemotor yang kena tilang elektronik harus tetap ikut sidang?

Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Pemberlakuan tilang elektronik oleh Polda Metro Jaya sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu.