Find Us On Social Media :

Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

By Ahmad Ridho, Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:00 WIB
Pemotor harus tahu kena tilang elektronik hanya perlu membayar denda tanpa harus ikut sidang. (Kompas.com/ Ditlantas Polda Metro Jaya)

Tapi tilang elektronik secara nasional resmi diterapkan mulau 23 Maret 2021 lalu.

Tilang elektronik diberlakukan bukan hanya untuk memantau pemotor bandel yang sering melanggar lalu lintas.

Aturan baru ini juga untuk menekan pungli yang dilakukan oknum polisi saat menggelar tilang manual.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, dikutip dari NTMCPolri, beberapa waktu lalu.

Meski sejumlah sosialisasi telah dilakukan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum paham bagaimana sistem tilang elektronik.

Khususnya, untuk warga Ibu Kota yang tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara.

Seperti diketahui, jika terkena tilang elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang.

Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi

Karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

“Tapi yang harus dipahami ketika kena tilang elektronik, pelanggar lalu lintas harus membayarkan denda dengan jumlah maksimal,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada Kompas.com belum lama ini.