Find Us On Social Media :

Sikap Para Pelanggar Lalu Lintas, Cuek Kena Denda Tilang Elektronik

By Albi Arangga, Sabtu, 3 Desember 2022 | 13:20 WIB
Ilustrasi masih banyak pelanggar yang cuek setelah tertangkap dan dapat surat tilang elektronik. (NTMCPolri.info)

MOTOR Plus-Online.com - Meski sudah dapat surat tilang elektronik, beberapa pelanggar lalu lintas malah bersikap cuek.

Para pelanggar lalu lintas seperti tidak kehilangan akal untuk menghindar dari tilang elektronik.

Saat sistem ETLE berlaku, para pelanggar, khususnya pemotor, punya cara untuk terhindar dari ETLE.

Salah satunya sempat melakukan cara yakni dengan melepas pelat nomor motor.

Meski begitu cara tersebut masih bisa diantisipasi lantaran kamera ETLE memiliki fitur Face Recognition.

Canggihnya kamera ETLE tersebut membuatnya lebih akurat dalam menangkap para pelanggar lalu lintas.

Namun lagi-lagi hal tersebut tampaknya tidak membuat para pelanggar kapok.

Seperti di provinsi Batam, Kepulauan Riau, tercatat ada 5.782 pelanggaran sejak Oktober 2022.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik Apakah Harus Ikut Sidang, 10 Pelanggaran yang Diincar Kamera ETLE

Tapi dari angka itu, baru 550 orang yang bayar denda e-tilang.

Itu artinya masih banyak pelanggar lalu lintas yang masih terkesan cuek setelah mendapatkan surat tilang elektronik.

Hal ini diungkap Dirlantas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Tri Yulianto.

"Total pembayar tilang ETLE masih sebanyak 550 orang. Sementara total pelanggar mencapai 5.782 orang," kata Tri Yulianto di Mapolda Kepri, (1/12/22).

Tri mengimbau, agar para pelanggar yang menerima surat tilang segera verifikasi pelanggaran.

"Bagi yang telah mendapat surat, diimbau kesadaran untuk dapat melakukan pengurusan denda sesuai pelanggarannya," imbaunya.

"Nanti akan dilakukan verifikasi," jelas Tri Yulianto.

Dari total tersebut, sejumlah titik yang disebut sebagai lokasi dominan melakukan pelanggaran di antaranya kawasan lampu merah KDA, Batam Center dan Batamindo Mukakuning.

Kebanyakan pelanggar pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

Juga pengendara motor tidak mengenakan helm.

Pihak Ditlantas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak resah dalam menghadapi titik kamera ETLE.

Baca Juga: Pemotor Tidak Punya SIM Tetap Ketahuan Meski Tanpa Tilang Manual, Langsung Ditindak Tanpa Ampun

"Selama menjaga ketertiban dan patuh terhadap aturan berlalu lintas,” jelas Tri Yulianto.

Tri Yulianto menambahkan, bagi penegakkan hukum ETLE bagi WNA, Ditlantas Polda Kepri juga melakukan penyesuaian kareteristik.

"Tidak menutup kemungkinan mereka (WNA) melakukan pelanggaran lalu lintas," tegas Tri Yulianto.

Untuk kasus pelanggaran lalu lintas oleh WNA, sejauh ini tercatat satu WNA asal Singapura yang terjaring ETLE dan telah membayarkan denda.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tercatat 5.782 Pelanggar ETLE di Batam, Baru 550 Orang Bayar Denda"