Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?

By Rabu, 14 Desember 2022 | 09:16
Pemutihan pajak motor masih sampai 31 Desember 2022 cuma ada di 4 daerah ini, cepat diurus sekarang. (Warta Kota)

Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.

Pemutihan pajak motor di Banten mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan pajak motor sudah berlangsung dari 18 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Banten memberikan keringanan untuk penunggak pajak motor berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi dan bebas pokok dan denda BBNKB II.

2. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Program pemutihan pajak motor di Sumsel berlaku sampai 31 Desember 2022.

Baca Juga: Hanya 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berakhir Manfaatkan Sebelum STNK Mati 2 Tahun Dihapus

Pemutihan pajak motor di Sumsel berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Penunggak pajak motor juga diberi keringanan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk PKB dan BBNKB tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun sebelumnya.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Program pemutihan pajak motor juga masih berlangsung di Provinsi NTB sampai 31 Desember 2022.