Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 Desember 2022 | 09:16 WIB
Pemutihan pajak motor masih sampai 31 Desember 2022 cuma ada di 4 daerah ini, cepat diurus sekarang. (Warta Kota)

Pemutihan pajak motor di Sumsel berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Penunggak pajak motor juga diberi keringanan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk PKB dan BBNKB tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun sebelumnya.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Program pemutihan pajak motor juga masih berlangsung di Provinsi NTB sampai 31 Desember 2022.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2022 maka diadakan pemutihan pajak motor.

Ada beberapa keringanan yang diberikan Pemprov NTB untuk para penunggak pajak motor.

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas tunggakan di atas lima tahun ( untuk masa pajak di bawah tahun 2016) dan diskon PKB 50 persen (5 persen untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu dan 50 persen untuk wajib pajak tahun 2017 sampai tahun 2021).

4. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar pemutihan pajak motor 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Di Jawa Timur, Urus Tunggakan Bebas Denda Sampai Pekan Depan

Uniknya Pemprov Sulbar juga menghapus denda pajak kendaraan umum angkutan orang.

Pemutihan pajak motor di Sulbar sama seperti tiga daerah di atas yang berakhir 31 Desember 2022 mendatang.

Pemprov Sulbar memberikan keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan seterusnya.

Ayo ke Samsat terdekat di kota kamu mumpung pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung dua minggu lagi sebelum habis.