Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 Desember 2022 | 09:16 WIB
Pemutihan pajak motor masih sampai 31 Desember 2022 cuma ada di 4 daerah ini, cepat diurus sekarang. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak motor di empat daerah ini masih lama, berlaku sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Lalu apa saja yang digratiskan atau denda apa yang dibebaskan di empat daerah tersebut?

Jangan tunggu lama-lama, program pemutihan pajak motor masih berlangsung.

Siapkan dokumen untuk pengurusan pajak motor seperti KTP, STNK dan BPKB.

Jangan lupa, walaupun ada beberapa denda dihapuskan tapi penunggak pajak motor wajib membawa uang.

Penunggak pajak motor hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, sementara beberapa denda keterlambatan lainnya gratis atau dibebaskan.

Tercatat saat ini masih ada empat daerah yang masa berlaku program pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.

Harus diingat, setiap daerah memiliki program penghapusan denda yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sisa 2 Hari Lagi Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta, Apa Saja yang Enggak Perlu Dibayar?

Termasuk pemberian diskon untuk para penunggak pajak motor.

Keempat daerah yang masa berlaku pemutihan pajak motor sampai 31 Desember 2022 antara lain:

1. Banten

Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak motor sampai akhir tahun 2022.

Pemutihan pajak motor di Banten mengacu pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022.

Pemerintah Provinsi Banten menggelar pemutihan pajak motor sudah berlangsung dari 18 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 mendatang.

Program pemutihan pajak motor di Banten memberikan keringanan untuk penunggak pajak motor berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi dan bebas pokok dan denda BBNKB II.

2. Sumatera Selatan

Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengadakan pemutihan pajak motor.

Program pemutihan pajak motor di Sumsel berlaku sampai 31 Desember 2022.

Baca Juga: Hanya 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berakhir Manfaatkan Sebelum STNK Mati 2 Tahun Dihapus

Pemutihan pajak motor di Sumsel berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Penunggak pajak motor juga diberi keringanan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Penghapusan sanksi administrasi berlaku untuk PKB dan BBNKB tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun sebelumnya.

3. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Program pemutihan pajak motor juga masih berlangsung di Provinsi NTB sampai 31 Desember 2022.

Mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat Nomor 97 Tahun 2022 maka diadakan pemutihan pajak motor.

Ada beberapa keringanan yang diberikan Pemprov NTB untuk para penunggak pajak motor.

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas tunggakan di atas lima tahun ( untuk masa pajak di bawah tahun 2016) dan diskon PKB 50 persen (5 persen untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu dan 50 persen untuk wajib pajak tahun 2017 sampai tahun 2021).

4. Sulawesi Barat

Pemprov Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar pemutihan pajak motor 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Di Jawa Timur, Urus Tunggakan Bebas Denda Sampai Pekan Depan

Uniknya Pemprov Sulbar juga menghapus denda pajak kendaraan umum angkutan orang.

Pemutihan pajak motor di Sulbar sama seperti tiga daerah di atas yang berakhir 31 Desember 2022 mendatang.

Pemprov Sulbar memberikan keringanan lain berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan seterusnya.

Ayo ke Samsat terdekat di kota kamu mumpung pemutihan pajak motor 2022 masih berlangsung dua minggu lagi sebelum habis.