Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.
Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” jelas Purgie dikutip dari Kompas.com.
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:
- Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
- Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar
- Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan