Find Us On Social Media :

Buruan Diurus, Besok Jadi Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan Di DKI Jakarta

By Indra Fikri, Rabu, 14 Desember 2022 | 12:15 WIB
Besok, (15/12/2022) jadi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta. (Dok GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus, besok (15/12/2022) menjadi hari terakhir pemutihan pajak kendaraan untuk wilayah DKI Jakarta.

Pemprov DKI jakarta sedang menggelar penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan atau pemutihan pajak.

Program ini hanya berlaku selama 3 bulan, terhitung mulai Kamis, (15/9/2022) sampai 15 Desember 2022.

"Perhatian-perhatian kepada seluruh Sobat Pajak DKI Jakarta Walaupun hari Sabtu, Samsat DKI Jakarta tetap buka," tulis akun Instagram @dkijakarta, (10/12/2022).

"Masih ada waktu untuk bisa mendapatkan Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PKB & BBNKB. Jangan sampai ketinggalan, hanya sampai 15 Desember 2022," sambungnya.

Berdasarkan unggahan tersebut, artinya batas waktu penghapusan denda administrasi pajak hanya tinggal sehari lagi, sampai 15 Desember 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Adapun salah satu instrumen pajak yang menikmati program ini adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor 4 Daerah Ini Berakhir 31 Desember 2022, Denda Apa yang Dibebaskan?

Hal ini tentu bisa dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor yang melakukan tunggakan dalam membayar pajak.

Pasalnya, kebijakan ini bisa menghapus denda pajak kendaraan dengan maksimal keterlambatan lima tahun.

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, pemberian insentif tersebut tidak memiliki syarat dan ketentuan.

Berlaku bagi setiap masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.

“Tidak ada syarat dan ketentuan, jadi wajib pajak langsung bayar pajaknya. Jika ada denda keterlambatan secara otomatis dihapuskan,” jelas Purgie dikutip dari Kompas.com.

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku untuk:

  1. Bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran yang telah melewati jatuh tempo
  2. Bunga yang tercantum dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar
  3. Denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Besok Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta, Simak Syarat dan Dokumen yang Diperlukan