Find Us On Social Media :

Lupa Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Tak Bisa Diperpanjang

By Erwan Hartawan, Selasa, 20 Desember 2022 | 11:00 WIB
Awas STNK tidak bisa diperpanjang jika membelum bayar tilang elektronik (MOTOR Plus/ Erwan)

MOTOR Plus-Online.com - Polri kini sedang menggencarkan penerapan tilang elektronik. Hal ini sesuai dengan peniadaan tilang manual manual.

Secara mekanismen, tilang elektronik sebenarnya sama dengan tilang manual hanya saya tidak diberhentikan secara langsung.

Pelanggar nantinya juga akan mendapat surat konfirmasi serta diwajibkan membayar denda tilang.

Jika lupa membayar tilang elektronik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik.

Otomatis, mobil atau motor itu statusnya menjadi bodong.

Bahkan pemilik kendaraan sudah tidak bisa memperpanjang STNK saat membayar pajak

Saat ini sudah terdapat beberpa jenis pelanggaran yang sudah direkam oleh kamera ETLE. Sebut saja tidak memakai helm, melanggar batas kecepatan, dan sebagainya.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus membenarkan hal tersebut.

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik Jangan Diabaikan, Begini Cara Mengurusnya

Makanya jika ingin memperpanjang STNK, Yusri menyebut pemilik koendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak.
Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.