Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Berakhir 3 Hari Lagi, Jangan Sampai Terlewat

By Erwan Hartawan, Rabu, 21 Desember 2022 | 06:45 WIB
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Jakarta berlaku 3 hari lagi (Kompas.com)

Untuk syarat mendapat pemutihan pajak kendaraan juga terbilang mudah. Pemilik kendaraan tinggal menyiapkan beberapa dokumen di antaranya;

- STNK asli

- KTP asli pemilik baru

- SKKP/SKPD terakhir

- BPKB asli -Bukti pengalihan kepemilikan kendaraan

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili -Bukti hasil cek fisik

- Semua berkas dilengkapi dan difotokopi

Sementara tahapan yang harus dilakukan yakni sebagai berikut:

- Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip Samsat

- Melakukan pengecekan fisik kendaraan

- Mendaftar dan menyerahkan persyaratan ke loket pendaftaran

- Membayar PNBP BPKB di loket pembayaran

- Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan di loket progresif

- Mendaftar dan menyerahka dokumen ke loket pendaftaran

- Melakukan pembayaran PKB, BBNKB (0 persen) dan SWKDLLJ serta PNBP STNK dan TNKB di lokasi pembayaran

- Menerima SKPD.SKKP yang sudah terdaftar beserta STNK baru

- Menyerahkan fotokopi STNK ke resi ke workshop TNKB untuk menerima TNKB baru.