Find Us On Social Media :

Nekat Abaikan Surat Tilang Elektronik, Ini yang Akan Terjadi

By Albi Arangga, Rabu, 21 Desember 2022 | 07:37 WIB
Ilustrasi surat tilang elektronik, akan ada dampak yang terjadi jika tidak mengurus. (FB/Davin)

MOTOR Plus-Online.com - Jika brother nekat mengabaikan surat tilang elektronik, berikut yang akan terjadi dan berdampak pada brother sendiri.

Semenjak polisi saat ini menggunakan ETLE sebagai penindakan terhadap pelanggar lalu lintas, banyak sebagian oknum bikers yang terkesan menyepelakan.

Hal ini dilakukan lantaran sebagian oknum pengendara merasa apa yang dilakukannya tidak akan ditindak polisi di tempat.

Toh dengan ETLE, para oknum pengendara tersebut mengakalinya dengan melepas pelat nomor.

Yang mereka tidak tahu kalau sistem ETLE saat ini dilengkapi dengan fitur canggih. Bahkan bisa merekam oknum pengendara yang tidak memiliki SIM sekalipun.

Nah jika sudah tertangkap jelas oleh kamera ETLE, maka pelanggara akan dapat kiriman surat tilang elektronik.

Jika mendapatkan surat tersebut, maka secepatnya wajib diurus.

Namun apabila pelanggar tidak mengurus atau mengabaikan surat tileng elektronik tersebut, maka hukumannya tidak main-main.

Baca Juga: Para Pelakor Kalang Kabut Kamera ETLE atau Tilang Elektronik Bisa Menangkap Identitas Selingkuhan

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan sanksi blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik.

Otomatis, mobil atau motor milik pelanggar itu statusnya menjadi bodong.

"Jadi sudah dinyatakan melanggar aturan dan kena ETLE, maka jika dendanya tidak dibayar otomatis ketika melakukan bayar pajak status STNK-nya sudah terblokir," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Apabila tidak ingin terblokir atau ingin melepas status blokir maka kata Yusri pemilik kendaraan tersebut harus membayar denda tilangnya dulu, setelah itu membayar pajak sesuai dengan ketentuan.

"Kalau dendanya tidak dibayar maka STNK-nya masih terblokir terus, dan akan terus menerus jika selamanya denda tilang itu tidak dibayar," kata Yusri.

Maka dari itu, Yusri mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tertib berlalu lintas, dan juga taat membayar pajak.

Apabila kena tilang elektronik maka disarankan juga untuk segera mengurus agar STNK tidak terblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi jika Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Diblokir"