Find Us On Social Media :

Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan

By Aong, Rabu, 21 Desember 2022 | 22:13 WIB
Jika tak dilakukan pengesahan STNK dua tahun berturut sejak masa berlaku habis (per lima tahun) akan diblokir (Gridoto.com)

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai dibicarakan STNK mati 2 tahun berturut data kendaraan akan dihapus atau jadi bodong.

Untung rugi pajak STNK mati 2 tahun data dihapus pemilik kendaraan diuntungkan atau dirugikan jika berlaku.

Yang dimaksud STNK mati 2 tahun yaitu jika tidak dilakukan pengesahan STNK selama dua tahun berturut sejak masa berlaku habis (per lima tahun), akan diblokir otomatis.

Aturan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus mulai berlaku tahun ini atau 2023.

Kata Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, program atau kebijakan tersebut seperti dua sisi koin yang punya hal positif dan negatif.

"Positifnya para pemilik ranmor untuk disiplin melakukan registrasi pengesahan yang berlaku setiap tahun dan sekaligus memenuhi kewajiban membayar pajak dan SWDKLLAJ," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

"Pajak dapat digunakan biaya pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat , sedangkan SWDKLLAJ sebagai sarana meng-cover keselamatan jiwa," kata dia.

Negatifnya, dengan penghapusan ranmor dari daftar registrasi dan identifikasi berarti tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Pajak Motor Tak Diperpanjang 2 Tahun Langsung Diblokir Jadi Bodong

Baca Juga: Hanya 3 Hari Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 Berakhir Manfaatkan Sebelum STNK Mati 2 Tahun Dihapus