Find Us On Social Media :

Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan

By Rabu, 21 Desember 2022 | 22:13
Jika tak dilakukan pengesahan STNK dua tahun berturut sejak masa berlaku habis (per lima tahun) akan diblokir (Gridoto.com)

Budiyanto mengatakan, baiknya dampak positif dan negatif ini menjadi pertimbangan dasar untuk pengkajian rencana penghapusan ranmor dari daftar regident.

"Walaupun dari aspek hukum penghapusan ranmor diperbolehkan bagi pemilik ranmor yang tidak meregistrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun, namun aspek lain juga perlu dipertimbangkan," tutur dia.

Seperti diketahui, aturan pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pada pasal 74 ayat 2 huruf b.

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor. Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Hapus Data STNK jika Pajak Mati 2 Tahun, Ini Plus Minusnya"