Find Us On Social Media :

Ketar-ketir Belum Bayar Pajak Motor 2 Tahun, Data STNK Dihapus Apa Bisa Registrasi Ulang?

By Ahmad Ridho, Kamis, 22 Desember 2022 | 16:05 WIB
Nunggak pajak motor dua tahun siap-siap data STNK dihapus tahun depan, apakah masih bisa registrasi ulang saat data motor sudah diblokir kepolisian? (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Ketar-ketir para penunggak pajak motor, telat bayar pajak 2 tahun data STNK dihapus dan motor jadi bodong.

Perhatian untuk pemilik motor yang tidak pernah membayar kewajiban bayar pajak motornya.

Karena pemerintah melalui kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

Terhitung mulai tahun 2023, motor yang tidak dibayarkan pajaknya selama dua tahun data STNK langsung dihapus.

Motor tidak bisa dipakai kemana-mana karena STNK dan BPKB sudah tidak berlalu lagi.

Motor yang data STNK-nya dihapus juga tidak akan bisa dijual karena statusnya jadi motor bodong (ilegal).

Untuk menghindari motor jadi bodong, penunggak pajak motor diberikan kesempatan membayar pajak motornya lewat program pemutihan pajak motor.

Sampai saat ini tercatat ada enam daerah yang masih mengadakan pemutihan pajak motor.

Baca Juga: Untung Rugi Pajak STNK Mati 2 Tahun Data Dihapus Pemilik Kendaraan Diuntungkan atau Dirugikan

Khusus untuk Jakarta, pemutihan pajak motor hanya berlaku sehari lagi karena habis pada Jumat (23/12/2022) besok.